KPU Menjawab: Segera lapor ke kantor KPU apabila tidak terdaftar dalam DPT atau DPB | Edukasi Demokrasi: DAFTAR PEMILIH

Publikasi

Opini

Pemikiran Kartini meningalkan makna tersendiri bagi kaum perempuan zaman modern, bagaimana perjuangan beliau melawan diskriminasi mendorong perempuan modern saat ini untuk berani melawan stereotip perempuan yang hanya bisa urusan kasur dan dapur. R.A Kartini membuka ruang penyetaraan bagi wanita modern agar bisa berkarya seperti laki-laki, perempuan bebas berekspresi, menggapai mimpi, menyuarakan pemikiran dan ide yang bermanfaat untuk orang lain karena dengan terbukanya ruang bagi perempuan semakin meningkat pula kualitas hidup seorang perempuan. Pada tulisan kali ini kita tidak membahas tentang bagaimana sejarah perjuangan Kartini ketika itu, namun tilas balik sejarah ini lah yang mendoktrin kita untuk terus menyuarakan semangat Kartini hingga di era digital saat ini banyak perempuan berkerja di ranah professional kerja, mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi diri walaupun masih di dominasi laki-laki. Dalam representasi politik, kita ketahui hasil Pemilu legislative dan presiden-wakil presiden tahun 2019 hanya ada 118 perempuan dari 575 anggota DPR RI yang terpilih artinya hanya sebesar 20,5% angka keterwakilan perempuan di parlemen, sekalipun angka ini belum mencapai target namun merupakan pencapaian tertinggi dalam demokrasi Indonesia. Namun pertanyaannya apakah representasi politik ini benar adanya menghadirkan kepentingan perempuan atau hanya pencitraan partai politik terhadap pemenuhan kuota saja? Berbicara kepentingan maka kita berbicara tentang isu representasi politik, referesentasi politik yang demokratis adalah jika sebuah kepentingan tersentuh oleh sebuah keputusan yang memiliki kapasitas terlibat atau partisipasi dalam pembuatan keputusan. Maka dapat kita lihat bagaimana keterlibatan perempuan dan keputusan yang di hasilkan yang berhubungan dengan kesetaraan gender. RUU PKS Bukti Perempuan Harus Hadir Data Komnas Perempuan, pada tahun 2019 telah terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual dengan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 2.341 orang. Komnas Perempuan juga menyampaikan kasus kekerasan seksual naik 792 persen dalam tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap 2 jam (antaranews.com,3/3) melihat fakta tersebut negara membutuhkan payung hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kasus serupa ini dengan menyerap aspirasi perempuan. Dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 merupakan bukti bahwa negara hadir berpihak terhadap nasib perempuan dan anak, hal serupa di katakan oleh ketua DPR Puan Maharani pada kompas.com. Sejauh ini masih butuh pendampingan untuk melihat perkembangan nasib RUU PKS dan kebijakan lain yang bersifat ramah perempuan, maka besar kemungkinan semakin banyak jumlah perempuan yang berada di ranah kebijakan, maka regulasi yang pro terhadap perempuan pun akan segera terbentuk. Namun bukanlah hal yang mudah bagi perempuan melawan oligarki—elite politik yang di dominasi kaum laki-laki, affirmative action pencalonan perempuan hanya memberikan akses mendorong pencalonan perempuan, sementara proses dalam kontestasi untuk mendapatkan kursi masih terdapat ketimpangan dalam strategi berpolitik, mengakses informasi, berelasi dengan calon konstituen sehingga pengalaman perempuan harus selalu menjadi proses pembelajaran dan pendidikan politik perempuan, walaupun pada pemilu 2019 terdapat trend positif angka keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 20,5% sementara di Provinsi Bangka Belitung sendiri hanya 4%, maka menjadi pekerjaan rumah bagi partai politik untuk memperjuangkan perempuan Bangka Belitung dengan memberikan ruang terhadap perempuan. Tidak hanya itu perempuan juga harus berjuang untuk nasibnya sendiri sebagaimana perjuangan R.A Kartini demi mewujudkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam memperoleh hak pendidikan, apa yang dilakukan beliau tersebut bukan semudah membalikkan telapak tangan dimana pada masa itu perempuan hanya memiliki tujuan yuitu menikah dan mengabdikan diri pada laki-laki yang menjadi suami mereka, R.A Kartini berjuang di tengah budaya partiaki yang melingkupi masyarakat Jawa saat itu. Strategi Pemdidikan Pemilih Ditengah isu penundaan Pemilu 2024 dengan segala pro dan kontra yang berkembang partai politik tetap harus focus mempersiapkan kader perempuan yang kompenten, sumber daya manusia yang memiliki daya saing terhadap laki-laki yang tidak hanya sebagai pelengkap dan figuran karena kualitas perempuan dalam parlemen pun menjadi penting. Sistem pemilu yang mewakili pemenuhan kuota keterwakilan perempuan 30% dalam daftar calon legislatife (DCS) harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perempuan, sehingga peningkatan partisipasi aktif kaum perempuan dapat dilakukan secara maksimal dalam seluruh kebijakan yang ada. Strategi awal yang harus dimiliki perempuan politik juga harus mampu membangun basis dukungan, hal tersebut tidak hanya berasal dari kalangan perempuan sendiri tetapi dapat merangkul semua kalangan, dan membangun persepsi bahwa pemilih perempuan harus memilih sesama perempuan yaitu calon perempuan sehingga dibutuhkan konsolidasi dan kolaborasi secara menyeluruh agar rasa percaya terhadap calon perempuan akan memperjuangkan kepentingan sesama perempuan itu muncul. Pendidikan politik jangan hanya dijadikan sebagai seleksi figure dengan hanya melihat profile caleg, rekam jejak caleg, menjadi penting visi dan misi yang ditawarkan karena akan cendrung menimbulkan kekecewaan ketika menitipkan kepentingan kepada seseorang. Pemilih harus sensitive melihat visi misi dan program apa yang ditawarkan figure apakah sejalan dengan partai yang mengusungnya, karena ketika berbeda hal tersebutlah yang membuat pemilih kecewa dikemudian hari, karena harus diketahui figure yang terpilih melekat menjadi satu bagian dari partai politik atau dengan kata lain setiap calon yang terpilih kelak harus membawa visi misi partai yang mengusungnya sehingga harus benar-benar di pelajari dan cermati apakah visi misi yang diusung figure sejalan dengan apa yang dibutuhkan pemilih khususnya perempuan. Pendidikan politik harus dapat mendorong partisipasi politik berupa keterlibatan untuk menghasilkan dan merumuskan kepentingan bersama pada masa pemilu bahkan dapat turut terlibat menuntut kembali kepentingannya pada masa pasca pemilu jika partai politik tidak berkomitmen dalam pembahasan anggaran dan regulasi. Tugas perempuan politik jangan pernah berhenti sekalipun suara minoritas kita masih terdengar sayup-sayup, perjuangan menuju 2024 masih tersisa 2 tahun lagi yang dibutuhkan adalah strategi tepat memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan solidaritas gerakan peningkatan kapasitas politik perempuan, kita berharap di hari Kartini ini banyak muncul kartini hebat dengan tetap merawat semangat perjuangan Kartini secara konsisten yang akan memberikan inspirasi bagi generasi muda untuk menerapkan nilai-nilai emansipasi dan kesetaraan gender. Semangat hari Kartini- jangan pernah berhenti untuk berjuang!  

Jakarta, kota-pangkalpinang.kpu.go.id - "Beliau Kamus Pemilu Berjalan". Kiranya kalimat tersebut keluar dari orang yang mengenal sosok Beliau. Bukan tanpa sengaja mengangkat tulisan tentang Bapak Supriatna sebagai Wakil Kepala Biro KPU Republik Indonesia 2011 s.d. 2020 dan sekarang ini sebagai Fungsional Tata Kelola Pemilu Ahli Madya di Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU Repubik Indonesia. Hal ini karena sangat kagum melihat semangat luar biasa dan sabar dari putra kelahiran kota Cirebon Jawa Barat ini. Kamis di sela-sela Istirahat siang sehabis sholat dzuhur seperti biasa saya selalu ke ruangan beliau untuk mendengar, berdiskusi dan bertanya segala persoalan. Apa saja dari ujung Sumatera sampai Papua. Dari atom, molekul, bumi, tata surya, galaksi, alam semesta tentang Pemilu dibicarakan. Pada posisi ini saya menempatkan diri sebagai pendengar setia yang baik, karena tidak mau kehilangan pengetahuan dan pengalaman tentang Pemilu dan pemilihan di Indonesia dari Beliau. Sesaat itu, saya tercengang dan seperti kehilangan kemampuan berbicara ketika Beliau menunjukkan hasil karya tulis Beliau tentang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Bagaimana tidak dalam rentang waktu senggang untuk mengisi kekosongan menjelang purnabakti Beliau mencoba menuangkan tulisan kepemiluan sedikit demi sedikit dirangkum berhasil menjadi suatu karya tulis. Karya Pertama, berjudul Implementasi Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Kedua, berjudul Sejarah Sekilas Pemilu Dari Masa Ke Masa, Ketiga, berjudul Proses Pelaksanaan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Dan Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI Dan DPRD Secara Serentak Tahun 2019 dan Keempat, berjudul Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Masa Pandemik Covid-19 Secara Serentak Tahun 2020. Sambil memakan buah pisang yang sering Beliau bawa dan bagikan untuk orang yang datang ke ruangan Beliau, tentunya pisang manis berubah menjadi getir ketika merefleksikan saya lebih muda namun saya bisa apa. Siapakah Beliau? Lahir dari keluarga sederhana Pegawai Negeri Sipil yang mana ayah seorang PNS Agraria Kuningan Jawa Barat (sekarang BPN) dan Ibunya seorang guru Sekolah Dasar di Kota Cirebon. Beliau Anak ke-8 dari 9 bersaudara ini merantau ke Jakarta untuk mengadu nasib keberuntungan ditengah kerasnya kekejaman dan keramaian Ibukota DKI Jakarta, yang katanya lebih kejam dari Ibu Tiri dan siapa suruh datang Jakarta. Kiranya kedua kalimat itu untuk menjelaskan kehidupan ibukota yang penuh dengan kompetisi dan harapan untuk setiap yang mencoba membangun kehidupan di Ibukota. Beliau seolah mengatakan saya yang dalam hitungan bulan akan masa purnabakti masih terus berkarya untuk lembaga yang dicintai ini. Walaupun sistemnya kerja sendiri alias borongan loh, mencari bahan data pendukung, konsep, ketik dan cetak, serta menjilid, timpal beliau sambil mengatakan saya ini kan gaptek tapi bisa loh, canda beliau. Beliau mengatakan kewajiban sebagai PNS KPU teruslah belajar, berusaha dan ciptakanlah karya untuk menyumbangsih kepada lembaga. Bekerjalah dengan tulus dan penuh rasa tanggung jawab. Dengan menyampaikan perumpamaan (sambil menghela nafas), sesama muslim kita punya kewajiban untuk mengajak saudara kita yang lain untuk segera memenuhi panggilan-Nya. Mengajak pada kebaikan. Penyelenggara Pemilu tidak tabu dengan politik tapi tidak juga bercumbu mesra dengan politik. Kita di KPU ini saling mengingatkan, mengajak dan bersama, karena hanya dengan itulah kita semua dapat mencapai tujuan yang baik untuk KPU tercinta ini. Tergelitik dan Termotivasi! Dibawah kepemimpinan Bapak Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jederal KPU tengah berbenah untuk menyiapkan SDM KPU yang handal dan tangguh yang memiliki kompetensi akademis, teknis dan politis sebagai sebuah paketan yang mewah. Setiap PNS KPU di seluruh Indonesia dituntut untuk melakukan inovasi dan kreatifitas untuk kemajuan lembaga yang besar ini. Ayo, saya, kamu dan kita pasti bisa. Jadikanlah pengalaman dan cerita Beliau untuk menjadi motivasi. KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan khususnya KPU Kota Pangkalpinang pasti bisa. Melalui tulisan ini tentunya sebuah harapan untuk bangkit dengan inovasi dan kreatifitas yang luar biasa dalam menyongsong perhelatan Pemilu 2024. Pemilu yang mengedepankan teknologi sehingga Pemilu yang modern dapat disematkan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.        Penulis: Muhammad Anwar Tanjung (PNS KPU Republik Indonesia)

Oleh: Margarita Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Apakah yang dimaksud dengan Pengarusutamaan Gender (PUG)? Penulis berusaha memberikan sedikit pengetahuan tentang Pengarusutamaan Gender, dimana ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi Perda bersama DPRD Provinsi Bangka Belitung. Pengarusutamaan gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. Hal ini merupakan upaya mendukung pembangunan di berbagai bidang, dan dalam rangka mendukung  implementasi  Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional yang mengamanatkan kepada semua pimpinan Kementerian/Lembaga baik pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan aspek gender dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya. Dilanjutkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10), Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA Nomor 270/M.PPN/11/2012; SE-33/MK.02/2012; 050/4379A/ SJ; SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (PUG) Melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), kemudian untuk mengatur pelaksaan strategi PUG di daerah dibuatlah Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah, dan atas dasar itu pula DPRD Provinsi Bangka Belitung membuat Perda Inisiatif tentang pengarusutamaan. Kemudian untuk mengatur pelaksanaan secara teknis maka dibuatlah Peraturan Gubernur (PERGUB) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman umum pelaksanaan perencanaan dan penganggaran responsif gender di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada kesempatan tersebut penulis mencoba membahas partisipasi perempuan dalam pembanguan demokrasi dimana indikatornya partisipasi perempuan dalam politik. Partisipasi perempuan dalam demokrasi terbagi menjadi 3 peran, pertama perempuan di lingkungan penyelenggara, kedua perempuan sebagai pemilih, ketiga perempuan sebagai peserta yang nantinya akan melahirkan produk pengambil kebijakan baik legislatif maupun eksekutif. Sebelumnya kita melihat bagaimana data pada Pemilu 2019, jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bangka Belitung sebesar 932,569 pemilih, laki-laki sebesar 475.789 dan perempuan sebesar 456.785 pemilih, dan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 86,05 %, untuk pemilih laki-laki sebesar 84,63% dan partisipasi pemilih perempuan sebesar 87,52%. Sehingga dapat kita lihat tingkat partisipasi perempuan sebagai pemilih lebih dominan dibandingkan laki-laki, namun mengapa pada pemilu 2019 kemarin yang terpilih justru peserta laki-laki lebih dominan. Demikian pula dengan Pilkada 2020 kemarin dari 4 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, perempuanlah yang paling tinggi tingkat partisipasinya atau dapat dikatakan perempuanlah yang paling banyak memberikan hak suaranya di TPS pada hari H, namun tetap menjadi pertanyaan mengapa yang terpilih menjadi kepala daerah hanya satu. Hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi KPU, Bawaslu dan Parpol sendiri. Karena kita ketahui secara regulasi pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk perempuan berkarir dalam bidang politik dari mulai UUD 1945 “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif” kemudian UU NO.7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat 2e,  Pasal 243 dan Pasal 246 ayat 2. Bahkan diatur secara teknis melalui PKPU. Menjadi catatan Parpol dapat  menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan  paling sedikit 30 persen  keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat serta dalam menyusunan daftar calon legislatif ditetapkan oleh pengurus parpol peserta pemilu, dan dalam menyusun daftar bakal calon tersebut menyertakan paling sedikit 1 orang perempuan konsep seperti ini seolah sejalan dengan strategi pengarusutamaan gender (PUG) yang merupakan salah satu strategi untuk mengatasi kesenjangan gender guna terwujudnya kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan. Gender merupakan salah satu strategi yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah agar isu gender dapat diselesaikan dan pengarusutamaan gender sebagai strategi untuk mengatasi kesenjangan gender dalam berbagai bidang pembangunan, khususnya bidang politik. Keterlibatan kaum perempuan menjadi penting di bidang politik khususnya di legislatif karena diharapkan mampu memberikan keseimbangan dan mewarnai perumusan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak. Keterlibatan perempuan secara penuh di bidang politik mencerminkan telah terimplementasinya demokrasi dan penegakan HAM walaupun angka 30% belum tercukupi namun keterwakilan perempuan dalam parlemen dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan yang berarti. Kembali lagi ke Pengarusutamaan Gender (PUG) dimana suatu strategi memberikan kesempatan atau memasukkan unsur perempuan dalam setiap bidang tetap dengan cara memperhatikan kapasitas personal, memberikan ruang yang setara bukan bearti menutup mata akan kapasitas laki-laki kemudian lebih mengunggulkan perempuan tanpa melihat kemampuannya dalam bidang tersebut, yang menjadi pekerjaan kita bagaimana meningkatkan kapasitas diri sebagai perempuan sehingga dapat disetarakan dengan laki-laki. Berbagai upaya yang dapat dilakukan dalam pengembangan kapasitas antara lain melalui FGD, diskusi, seminar, diklat. Hal seperti ini juga dapat dilakukan oleh parpol sebagai salah satu upaya pengkaderan. Memberikan pendidikan politik bagi kader partai sebelum masa pencalonan. Permasalahan isu klasik tentang kelemahan perempuan dalam berpolitik bukanlah menjadi rintangan karena sesungguhnya selama ada niat disitu ada jalan.

International Convenant on Civil and Political Rights merupakan perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik tahun 1960 yang menjamin hal sebagai berikut: Pasal 19 Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan orang lain Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan untuk mengungkapkan pikiran. Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan segala macam informasi dan gagasan tanpa memperhatikan hambatan-hambatan baik secara lisan dan tulisan atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya yang dipilihnya. Pelaksanaan dari hak-hak yang diatur di dalam paragraf di atas menimbulkan tugas-tugas dan tanggung jawab-tanggung jawab khusus. Oleh karena itu, hal tersebut dapat dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu. Tetapi pembatasan-pembatasan tersebut semata-mata sebagaimana diatur oleh undang-undang dan sebagaimana yang diperlukan seperti (1) penghormatan atas hak dan martabat orang lain, (2) perlindungan atas keamanan nasional atau ketertiban umum (order public), atau kesehatan atau moral masyarakat. Pasal 21 Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak dibenarkan untuk membatasi pelaksanaan hak ini selain dari yang ditetapkan oleh undang-undang dan diperlukan dalam masyarakat demokratis guna menjaga kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (order public), perlindungan atas kesehatan dan moral masyarakat atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan orang lain. Pasal 22 Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingan-kepentingannya. Tidak dibenarkan untuk melakukan pembatasan atas pelaksanaan hak ini selain dari yang ditentukan oleh undang-undang dan yang diperlukan dalam sebuah masyarakat yang demokratisuntuk kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (order public), perlindungan kesehatan dan moral masyarakat atau perlindungan hak-hak dan kebebasan orang lain. Pasal ini tidak menafikan dikenakannya batasan-batasan yang sah atas para anggota angkatan bersenjata dan kepolisian dalam melaksanakan hak ini. Tidak ada ketentuan dalam Pasal ini yang memberi wewenang kepada Negara-Negara yang berperan serta dalam konvensi buruh internasional tahun 1948tentang “kebebasan berserikat dan perlindungan atas hak untuk berorganisasi” untuk melakukan tindakan legislatif yang akan merugikan, atau menerapkan undang-undang sedemikian rupa sehingga merugikan, jaminan-jaminan yang diberikan di dalam konvensi tersebut. Pasal 25 Setiap warga Negara berhak dan berkesempatan tanpa pembedaan yang dimaksud di dalam Pasal 22 dan tanpa pembatasan yang tidak wajar: Untuk berperan serta dalam pelaksanaan urusan-urusan umum, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas Untuk memilih dan dipilih di dalam pemilihan umum berkala yang dilaksanakan dengan hak pilih yang sama dan setara dan dilaksanakan dengan surat suara rahasia yang menjamin pengungkapan kehendak para pemilih secara bebas; Untuk memiliki akses berdasarkan ketentuan umum tetang kesetaraan kepada layanan masyarakat di Negaranya. Pemahaman dari perjanjian di atas adanya jaminan untuk berserikat, berkumpul dan turut serta dalam pemerintahan bagi setiap warga Negara dan sifat diskriminasi positif terhadap anggota angkatan bersenjata dan kepolisian dalam pemilu. Kesemua hal tersebut dibatasi berdasarkan undang-undang.(at/val)

Pemilihan umum adalah hasil kebudayaan manusia yang lahir dari perkembangan akal dan budi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan demokrasi (demokrasi Pancasila) dalam Negara Republik Indonesia. Melalui pemilu ini lembaga perwakilan dibentuk sebagai organ pelaksana demokrasi. Bahwa pemilihan langsung lebih mungkin untuk memberikan kesempatan pemilihan bebas dan adil dalam penyelenggaraannya. Pelaksanaan pemilu legislatif secara langsung dengan melibatkan seluruh rakyat menunjukkan Indonesia menuju sistem politik yang semakin demokratis. Standar Internasional berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis telah dikembangkan oleh organisasi Internasional yang fokus terhadap penyelenggaraan pemilu. Beberapa diantaranya adalah : The Association of Central and Eastern European Election Officials (ACEEEO) menyusun sebuah arah tentang Convention on Election Standards Electoral Rights and Freedom. The European Commision for Democrazy Throught Law (Venice Commision) menyusun Guidelines on Elections. The International Foundation for Electoral Systems (IFES) mengembangkan Universal Standards for Free and Fair Elections. The National Democratic Institute for International Affairs (NDI) menyusun Democratic Election : Human Rights, Public Confidence and Fair Competition, dan The Southern Africa Development Community (SADC) Formed Parliamentary Forum ‘Norms and Standards for Elections in the SADC Region. Adapun standar Internasional berkenaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis yakni Universal Declaration of Human Rights. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948 menyatakan secara tegas hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan dalam rangka melaksanakan prinsip demokrasi. Pasal yang berbicara topik tersebut yaitu: Pasal 20 Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Setiap orang tidak dapat dipaksa untuk menjadi bagian dari suatu perhimpunan. Pasal 21 Setiap orang berhak untuk berperan serta dalam pemerintahan di Negaranya, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Setiap orang berhak atas akses yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik di Negaranya. Kehendak rakyat merupakan dasar dari kewenangan pemerintah; kehendak tersebut harus dinyatakan di dalam pemilihan umum berkala dan murni yang harus dilaksanakan dengan hak pilih yang sama dan setara dan harus dilaksanakan dengan surat suara rahasia atau dengan prosedur pemungutan suara bebas yang setara. Universal Declaration of Human Rights menjamin hak hukum setiap warga Negara untuk berekspresi, berkumpul, menyatakan pendapat melalui perkumpulan dan atau organisasi (melalui Partai politik, lembaga swadya masyarakat, non governmental organization, dll) serta hak turut serta dalam pemerintahan (pemilihan eksekutif, legislatif, yudikatif) melalui sebuah penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Perhatian dunia terhadap pelaksanaan pemilu yang demokratis sangat tinggi sehingga menjadi tuntutan setiap Negara untuk dapat melaksanakannya di Negara masing-masing. (at/val)