
Peran Pemilih Muda Menciptakan Demokrasi yang Inklusif dan Aspiratif
Peran Pemilih Muda Menciptakan Demokrasi yang Inklusif dan Aspiratif Margarita, S.T., M.M. – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM “Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka legitimasi sebuah proses demokrasi secara otomatis semakin baik, karena partisipasi adalah respon atas pengakuan masyarakat, statement yang menggambarkan harapan terhadap pemilih dalam menjalankan sebuah kewajiban dan hak konstitusionalnya.” Kamis 20 Juni 2024 KPU Kota Pangkalpinang melaksanakan pendidikan Pemilih kepada segmen Pemilih Muda. Pada kesempatan tersebut kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang, dan dihadiri oleh Anggota KPU kota Pangkalpinang Divisi Teknis Penyelenggara, Divisi Perencanaan, data dan Informasi dan sebagai pengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Kegiatan ini dihadiri perwakilan kampus se-Kota Pangkalpinang, perwakilan KPID serta Kesbangpol Kota Pangkalpinang. Ketua KPU Kota Pangkalpinang memberikan arahan ajakan untuk pemilih muda berpartisipasi dalam Pemilihan Serentak 2024 nanti, diikuti ketua Divisi Teknis Penyelenggara- Muhammad juga menceritakan dinamika yang terjadi di KPU Kota Pangkalpinang ketika proses Pemilu, sementara itu Tri pertiwi selaku ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi menjelaskan tahapan pemutakhiran data akan segera dimulai yaitu melalui proses awal adalah kegiatan Coklit. Yang akan di lakukan door to door mendatangi rumah warga dan akan menempelkan stiker Coklit di rumah warga yang telah selesai di Coklit. Kemudian dilanjutkan pembekalan materi oleh ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Margarita memberikan pembekalan terkait perbedaan antara Pemilu dan Pilkada yang paling fundamental yaitu aspek landasan hukum. Regulasi hukum yang menjadi patokan pada Pemilu adalah UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggara Pemilu, Pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Sementara regulasi hukum yang mengatur aturan main pada Pilkada adalah UU No. 1 tahun 2015, yang mengalami perubahan sebanyak 3 kali, menjadi UU No. 8 tahun 2015, kemudian mengalami perubahan lagi menjadi UU No. 10 tahun 2016 dan yang terbaru UU No. 6 tahun 2020. Margarita memberikan pemahaman tentang perbedaan peserta Pemilu dengan peserta Pilkada sesuai pasal 1 ayat 28 dan pasal 40 dan 41, dimana peserta pemilu adalah Partai Politik, atau perseorangan untuk pemilihan DPD, sementara peserta Pilkada adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu DPRD, dan dapat pula Calon Perseorangan yang memenuhi minimal syarat dukungan dan sebaran wilayah. Pada intinya peserta pada Pilkada ditentukan dari hasil perolehan kursi di Pemilu. Selain itu juga perbedaan terdapat pada sanksi terkhusus bahasan Politik Uang. Pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 di jelaskan di UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 8. Yang menjelaskan pelaksanaannya dilakukan pada bulan November 2024. Pemilhan Serentak 2024 ini di lakukan oleh 37 Provinsi, 508 kab/kota. Mahasiswa yang hadir berasal dari kampus yang latar belakang pendidikannya berbeda, tidak hanya dari Politik atau hukum, namun diskusi berasa hangat dan hidup. Mahasiswa seolaholah mengikuti isu diluar terkait tentang dunia perpolitikan saat ini, ini adalah salah satu bukti pentingnya media internet saat ini, penggunaan media internet saat ini dapat mengubah perilaku pemilih muda dan preferensi politik dalam memilih pemimpin daerah. Dengan menggambarkan beberapa harapan terhadap pemimpin yang terpilih nanti KPU Kota Pangkalpinang mengajak seluruh pemilih muda yang ada di Kota Pangkalpinang berperan aktif dalam sebuah demokrasi, entah itu sebagai pemilih yang datang ke TPS, sebagai Penyelenggara Pemilu, dan masyarakat yang memiiki peran pengawasan partisipatif terhadap kebijakan dan proses Pemilihan serentak tahun 2024 ini. Partisipasi aktif Pemilih muda dapat membantu membentuk kebijakan publik yang inklusif dan mewakili seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang. (humas kpu kota pangkalpinang)