
Standar Internasional Pemilihan Umum Jilid II
International Convenant on Civil and Political Rights merupakan perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik tahun 1960 yang menjamin hal sebagai berikut:
Pasal 19
- Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan orang lain
- Setiap orang berhak mendapatkan kebebasan untuk mengungkapkan pikiran. Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan segala macam informasi dan gagasan tanpa memperhatikan hambatan-hambatan baik secara lisan dan tulisan atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya yang dipilihnya.
- Pelaksanaan dari hak-hak yang diatur di dalam paragraf di atas menimbulkan tugas-tugas dan tanggung jawab-tanggung jawab khusus. Oleh karena itu, hal tersebut dapat dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu. Tetapi pembatasan-pembatasan tersebut semata-mata sebagaimana diatur oleh undang-undang dan sebagaimana yang diperlukan seperti (1) penghormatan atas hak dan martabat orang lain, (2) perlindungan atas keamanan nasional atau ketertiban umum (order public), atau kesehatan atau moral masyarakat.
Pasal 21
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak dibenarkan untuk membatasi pelaksanaan hak ini selain dari yang ditetapkan oleh undang-undang dan diperlukan dalam masyarakat demokratis guna menjaga kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (order public), perlindungan atas kesehatan dan moral masyarakat atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan orang lain.
Pasal 22
- Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.
- Tidak dibenarkan untuk melakukan pembatasan atas pelaksanaan hak ini selain dari yang ditentukan oleh undang-undang dan yang diperlukan dalam sebuah masyarakat yang demokratisuntuk kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (order public), perlindungan kesehatan dan moral masyarakat atau perlindungan hak-hak dan kebebasan orang lain. Pasal ini tidak menafikan dikenakannya batasan-batasan yang sah atas para anggota angkatan bersenjata dan kepolisian dalam melaksanakan hak ini.
- Tidak ada ketentuan dalam Pasal ini yang memberi wewenang kepada Negara-Negara yang berperan serta dalam konvensi buruh internasional tahun 1948tentang “kebebasan berserikat dan perlindungan atas hak untuk berorganisasi” untuk melakukan tindakan legislatif yang akan merugikan, atau menerapkan undang-undang sedemikian rupa sehingga merugikan, jaminan-jaminan yang diberikan di dalam konvensi tersebut.
Pasal 25
Setiap warga Negara berhak dan berkesempatan tanpa pembedaan yang dimaksud di dalam Pasal 22 dan tanpa pembatasan yang tidak wajar:
- Untuk berperan serta dalam pelaksanaan urusan-urusan umum, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas
- Untuk memilih dan dipilih di dalam pemilihan umum berkala yang dilaksanakan dengan hak pilih yang sama dan setara dan dilaksanakan dengan surat suara rahasia yang menjamin pengungkapan kehendak para pemilih secara bebas;
- Untuk memiliki akses berdasarkan ketentuan umum tetang kesetaraan kepada layanan masyarakat di Negaranya.
Pemahaman dari perjanjian di atas adanya jaminan untuk berserikat, berkumpul dan turut serta dalam pemerintahan bagi setiap warga Negara dan sifat diskriminasi positif terhadap anggota angkatan bersenjata dan kepolisian dalam pemilu. Kesemua hal tersebut dibatasi berdasarkan undang-undang.(at/val)