Opini

Standar Internasional Pemilihan Umum

Pemilihan umum adalah hasil kebudayaan manusia yang lahir dari perkembangan akal dan budi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan demokrasi (demokrasi Pancasila) dalam Negara Republik Indonesia. Melalui pemilu ini lembaga perwakilan dibentuk sebagai organ pelaksana demokrasi. Bahwa pemilihan langsung lebih mungkin untuk memberikan kesempatan pemilihan bebas dan adil dalam penyelenggaraannya. Pelaksanaan pemilu legislatif secara langsung dengan melibatkan seluruh rakyat menunjukkan Indonesia menuju sistem politik yang semakin demokratis.

Standar Internasional berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis telah dikembangkan oleh organisasi Internasional yang fokus terhadap penyelenggaraan pemilu. Beberapa diantaranya adalah :

  1. The Association of Central and Eastern European Election Officials (ACEEEO) menyusun sebuah arah tentang Convention on Election Standards Electoral Rights and Freedom.
  2. The European Commision for Democrazy Throught Law (Venice Commision) menyusun Guidelines on Elections.
  3. The International Foundation for Electoral Systems (IFES) mengembangkan Universal Standards for Free and Fair Elections.
  4. The National Democratic Institute for International Affairs (NDI) menyusun Democratic Election : Human Rights, Public Confidence and Fair Competition, dan
  5. The Southern Africa Development Community (SADC) Formed Parliamentary Forum ‘Norms and Standards for Elections in the SADC Region.

Adapun standar Internasional berkenaan penyelenggaraan pemilu yang demokratis yakni Universal Declaration of Human Rights. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948 menyatakan secara tegas hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan dalam rangka melaksanakan prinsip demokrasi. Pasal yang berbicara topik tersebut yaitu:

Pasal 20

  1. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
  2. Setiap orang tidak dapat dipaksa untuk menjadi bagian dari suatu perhimpunan.

Pasal 21

  1. Setiap orang berhak untuk berperan serta dalam pemerintahan di Negaranya, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.
  2. Setiap orang berhak atas akses yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik di Negaranya.
  3. Kehendak rakyat merupakan dasar dari kewenangan pemerintah; kehendak tersebut harus dinyatakan di dalam pemilihan umum berkala dan murni yang harus dilaksanakan dengan hak pilih yang sama dan setara dan harus dilaksanakan dengan surat suara rahasia atau dengan prosedur pemungutan suara bebas yang setara.

Universal Declaration of Human Rights menjamin hak hukum setiap warga Negara untuk berekspresi, berkumpul, menyatakan pendapat melalui perkumpulan dan atau organisasi (melalui Partai politik, lembaga swadya masyarakat, non governmental organization, dll) serta hak turut serta dalam pemerintahan (pemilihan eksekutif, legislatif, yudikatif) melalui sebuah penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Perhatian dunia terhadap pelaksanaan pemilu yang demokratis sangat tinggi sehingga menjadi tuntutan setiap Negara untuk dapat melaksanakannya di Negara masing-masing. (at/val)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 967 kali