Layanan Pindah Memilih/Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Hai, #SobatMileh KPU Kota Pangkalpinang membuka layanan pindah memilih bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di TPS asal tetapi ingin memilih di TPS lain karena alasan tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dapat mengajukan pindah memilih dengan melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kota Pangkalpinang. Berikut kami informasikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pindah memilih.
Share this artikel :
Dilihat 1,210 Kali.