Sosialisasi

Peran Pemilih Muda Menciptakan Demokrasi yang Inklusif dan Aspiratif

Peran Pemilih Muda Menciptakan Demokrasi yang Inklusif dan Aspiratif Margarita, S.T., M.M. – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM   “Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka legitimasi sebuah proses demokrasi secara otomatis semakin baik, karena partisipasi adalah respon atas pengakuan masyarakat, statement yang menggambarkan harapan terhadap pemilih dalam menjalankan sebuah kewajiban dan hak konstitusionalnya.” Kamis 20 Juni 2024 KPU Kota Pangkalpinang melaksanakan pendidikan Pemilih kepada segmen Pemilih Muda. Pada kesempatan tersebut kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang, dan dihadiri oleh Anggota KPU kota Pangkalpinang Divisi Teknis Penyelenggara, Divisi Perencanaan, data dan Informasi dan sebagai pengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Kegiatan ini dihadiri perwakilan kampus se-Kota Pangkalpinang, perwakilan KPID serta Kesbangpol Kota Pangkalpinang.  Ketua KPU Kota Pangkalpinang memberikan arahan ajakan untuk pemilih muda berpartisipasi dalam Pemilihan Serentak 2024 nanti, diikuti ketua Divisi Teknis Penyelenggara- Muhammad juga menceritakan dinamika yang terjadi di KPU Kota Pangkalpinang ketika proses Pemilu, sementara itu Tri pertiwi selaku ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi menjelaskan tahapan pemutakhiran data akan segera dimulai yaitu melalui proses awal adalah kegiatan Coklit. Yang akan di lakukan door to door mendatangi rumah warga dan akan menempelkan stiker Coklit di rumah warga yang telah selesai di Coklit. Kemudian dilanjutkan pembekalan materi oleh ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Margarita memberikan pembekalan terkait perbedaan antara Pemilu dan Pilkada yang paling fundamental yaitu aspek landasan hukum.  Regulasi hukum yang menjadi patokan pada Pemilu adalah UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggara Pemilu, Pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Sementara regulasi hukum yang mengatur aturan main pada Pilkada adalah UU No. 1 tahun 2015, yang mengalami perubahan sebanyak 3 kali, menjadi UU No. 8 tahun 2015, kemudian mengalami perubahan lagi menjadi UU No. 10 tahun 2016 dan yang terbaru UU No. 6 tahun 2020.  Margarita memberikan pemahaman tentang perbedaan peserta Pemilu dengan peserta Pilkada sesuai pasal 1 ayat 28 dan pasal 40 dan 41, dimana peserta pemilu adalah Partai Politik, atau perseorangan untuk pemilihan DPD, sementara peserta Pilkada adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu DPRD, dan dapat pula Calon Perseorangan yang memenuhi minimal syarat dukungan dan sebaran wilayah. Pada intinya peserta pada Pilkada ditentukan dari hasil perolehan kursi di Pemilu. Selain itu juga perbedaan terdapat pada sanksi terkhusus bahasan Politik Uang. Pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 di jelaskan di UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 8. Yang menjelaskan pelaksanaannya dilakukan pada bulan November 2024. Pemilhan Serentak 2024 ini di lakukan oleh 37 Provinsi, 508 kab/kota. Mahasiswa yang hadir berasal dari kampus yang latar belakang pendidikannya berbeda, tidak hanya dari Politik atau hukum, namun diskusi berasa hangat dan hidup. Mahasiswa seolaholah mengikuti isu diluar terkait tentang dunia perpolitikan saat ini, ini adalah salah satu bukti pentingnya media internet saat ini, penggunaan media internet saat ini dapat mengubah perilaku pemilih muda dan preferensi politik dalam memilih pemimpin daerah. Dengan menggambarkan beberapa harapan terhadap pemimpin yang terpilih nanti KPU Kota Pangkalpinang mengajak seluruh pemilih muda yang ada di Kota Pangkalpinang berperan aktif dalam sebuah demokrasi, entah itu sebagai pemilih yang datang ke TPS, sebagai Penyelenggara Pemilu, dan masyarakat yang memiiki peran pengawasan partisipatif terhadap kebijakan dan proses Pemilihan serentak tahun 2024 ini. Partisipasi aktif Pemilih muda dapat membantu membentuk kebijakan publik yang inklusif dan mewakili seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang. (humas kpu kota pangkalpinang)

KPU Goes to Campus - Nonton Bareng (NoBar) Film "Kejarlah Janji" di Universitas PERTIBA

Pangkalpinang, kota-pangkalpinang.kpu.go.id - KPU Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan KPU Goes to Campus - Nonton Bareng (NoBar) Film "Kejarlah Janji" bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023 di Universitas PERTIBA. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi dan pendidikan politik kepada pemilih pemula, yaitu mahasiswa dan mahasiswi, serta dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda. Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan staf KPU kota Pangkalpinang, Wakil Rektor III Universitas PERTIBA, Anggota Bawaslu Pangkalpinang, serta PPK dan PPS. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan mengenai Pemilu kepada mahasiswa dan mahasiswi yang hadir sehingga dapat meningkatkan partisipasi Pemilih Pemula pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang. (humas kpu kota pangkalpinang)

Sosialisasi Pemilu Serentak kepada Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, kota-pangkalpinang.kpu.go.id - KPU Kota Pangkalpinang menerima kunjungan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Pangkalpinang pada Rabu, 25 Oktober 2023. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan informasi mengenai Pemilu Serentak tahun 2024. Pada kesempatan ini Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan, Margarita, dan Yusmayadi memberikan sosialisasi mengenai tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung maupun tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU kepada mahasiswa yang hadir. Selain itu, Anggota KPU kota Pangkalpinang juga berharap mahasiswa sebagai generasi muda dapat ikut andil dalam menyebarkan informasi kepemiluan kepada masyarakat serta turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Pada akhir acara, mahasiswa melakukan deklarasi yang berisi mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 agar berjalan dengan damai dan lancar. (humas kpu kota pangkalpinang)

KPU Kota Pangkalpinang Goes to Pesantren - Nonton Bareng Film "Kejarlah Janji" di Pondok Pesantren Hidayatussalikin Pangkalpinang

Pangkalpinang, kota-pangkalpinang.kpu.go.id - KPU Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan KPU Goes to Pesantren - Nonton Bareng (NoBar) Film "Kejarlah Janji" bertepatan pada Hari Santri Nasional pada hari Minggu (22/10/2023) di Pondok Pesantren Hidayatussalikin Pangkalpinang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi dan pendidikan politik kepada pemilih pemula, yaitu santriwan dan santriwati, serta dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional. Sebanyak 130 santri Pondok Pesantren Hidayatussalikin mengikuti kegiatan NoBar ini. Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, dan staf KPU kota Pangkalpinang, pengurus Pondok Pesantren Hidayatussalikin, Anggota Bawaslu Pangkalpinang, serta PPK dan PPS. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan mengenai Pemilu kepada para santriwan dan santriwati yang hadir sehingga dapat meningkatkan partisipasi Pemilih Pemula pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang. (humas kpu kota pangkalpinang)

KPU Kota Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Pangkalpinang, kota-pangkalpinang.kpu.go.id - Sabtu (30/07/2022) KPU Kota Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bertempat di Hotel Cordela Pangkalpinang. Peserta pada sosialisasi kali ini adalah perwakilan Partai Politik yang ada di kota Pangkalpinang, Forkompinda, dan Media massa di kota Pangkalpinang. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti. Hadir pula memberikan sambutan mewakili KPU Prov. Kep. Bangka Belitung, Husin selaku Anggota KPU Prov. Babel divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu oleh Anggota divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Ruslan. Selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang aplikasi mobile Lingdungi Hakmu oleh Anggota divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Margarita. Materi yang ketiga yaitu sosialisasi tentang JDIH KPU Kota Pangkalpinang oleh Anggota divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori. Selanjutnya, Anggota divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yusmayadi menyampaikan materi utama yaitu Peraturan KPU No. 4 dan pengenalan Aplikasi SIPOL. Dalam pemaparannya, Yusmayadi menjelaskan bahwa Parpol yang dapat menjadi peserta Pemilu tahun 2024 terbagi menjadi 4 jenis sesuai PKPU No. 4 tahun 2022. Ia juga menjelaskan tentang perbedaan tahap pendaftaran Parpol tahun ini dengan Pemilu sebelumnya. "Pendaftaran peserta Pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, di mana pada Pemilu tahun 2024 ini pendaftaran dilakukan secara sentralistik, dilakukan di pusat yaitu KPU RI melalui aplikasi SIPOL," Yusmayadi menerangkan dalam pembahasan materinya. Lebih lanjut Yusmayadi juga menejelaskan bahwa, KPU di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota nantinya akan melakukan tahapan Verifikasi Faktual setelah tahapan Verifikasi Administrasi telah selesai dilaksanakan oleh KPU RI. Acara berlangsung tertib dan interaktif dengan dilakukannya sesi tanya jawab dengan peserta.  Setelah sesi tanya jawab berakhir acara kemudian ditutup oleh Penti selaku Ketua KPU Kota Pangkalpinang. (humas kpu kota pangkalpinang)

Populer

Belum ada data.