
KPU Kota Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
Pangkalpinang, kota-pangkalpinang.kpu.go.id - Sabtu (30/07/2022) KPU Kota Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bertempat di Hotel Cordela Pangkalpinang.
Peserta pada sosialisasi kali ini adalah perwakilan Partai Politik yang ada di kota Pangkalpinang, Forkompinda, dan Media massa di kota Pangkalpinang.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti. Hadir pula memberikan sambutan mewakili KPU Prov. Kep. Bangka Belitung, Husin selaku Anggota KPU Prov. Babel divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu oleh Anggota divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Ruslan. Selanjutnya dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang aplikasi mobile Lingdungi Hakmu oleh Anggota divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Margarita.
Materi yang ketiga yaitu sosialisasi tentang JDIH KPU Kota Pangkalpinang oleh Anggota divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori. Selanjutnya, Anggota divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yusmayadi menyampaikan materi utama yaitu Peraturan KPU No. 4 dan pengenalan Aplikasi SIPOL.
Dalam pemaparannya, Yusmayadi menjelaskan bahwa Parpol yang dapat menjadi peserta Pemilu tahun 2024 terbagi menjadi 4 jenis sesuai PKPU No. 4 tahun 2022. Ia juga menjelaskan tentang perbedaan tahap pendaftaran Parpol tahun ini dengan Pemilu sebelumnya.
"Pendaftaran peserta Pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, di mana pada Pemilu tahun 2024 ini pendaftaran dilakukan secara sentralistik, dilakukan di pusat yaitu KPU RI melalui aplikasi SIPOL," Yusmayadi menerangkan dalam pembahasan materinya.
Lebih lanjut Yusmayadi juga menejelaskan bahwa, KPU di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota nantinya akan melakukan tahapan Verifikasi Faktual setelah tahapan Verifikasi Administrasi telah selesai dilaksanakan oleh KPU RI.
Acara berlangsung tertib dan interaktif dengan dilakukannya sesi tanya jawab dengan peserta.
Setelah sesi tanya jawab berakhir acara kemudian ditutup oleh Penti selaku Ketua KPU Kota Pangkalpinang. (humas kpu kota pangkalpinang)