Opini

Memotong Setajam-tajamnya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020

Memotong setajam-tajamnya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kiranya judul diatas didasarkan pada pemikiran ahli politik yang menyebutkan “pengetahuan tidak sekedar dibuat demi pemahaman, tapi lebih dari itu dibuat untuk memotong setajam-tajamnya”. KPU Kota Pangkalpinang di sini coba membedah isi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236 pada tanggal 15 Oktober 2020. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arief Budiman. Hal ini didasarkan atas tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2020 tersebut dinyatakan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik; b. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat; c. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi; d. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia; dan e. Kelompok JF. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan, pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk hukum, dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum, fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Terbaru dari peraturan a quo yakni adanya kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing yang dibantu oleh Sub Koordinator. Pembagian tugas Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU. (at/val) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020

Populer

Belum ada data.