
Kampus Pemilu Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024
Pangkalpinang, kota-pangkalpinang.kpu.go.id - Kamis (06/10/2022) KPU Kota Pangkalpinang menggelar kegiatan Kampus Pemilu Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Sun Hotel Pangkalpinang. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari perwakilan mahasiswa setiap kampus yang ada di Kota Pangkalpinang, organisasi kemahasiswaan yaitu HMI, PMII, IMM, GMNI dan GMKI serta organisasi kepemudaan yang ada di kota Pangkalpinang.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu serentak 2024 telah resmi di mulai pada tanggal 14 Juni 2022 lalu. Dasar dari pelaksanaan tahapan Pemilu tersebut ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sampai dengan hari ini KPU Kota Pangkalpinang terus melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal. Tahapan yang sedang berlangsung sekarang yaitu verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Ruslan, selaku Anggota KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan kegiatan Kampus Pemilu ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta yang hadir dan juga masyarakat pada umumnya untuk selalu aktif berpartisipasi dalam semua tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Ruslan juga menekankan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Masyarakat sipil adalah salah satu aktor penting demokrasi dan juga pelaku penting dalam Pemilu. Partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator bagi keberhasilan Pemilu. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka legitimasi Pemilu akan semakin kuat dan lebih baik.
Patisipasi merupakan respon atas pengakuan masyarakat, baik terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu, maupun kepada kontestan atau peserta Pemilu. Ada beberapa peran dan partisipasi masyarakat dalam tahapan Pemilu, yaitu: aktif dalam pendataan pemilih, keterlibatan dalam badan ad hoc KPU (bisa menjadi PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih), ikut ambil peran sebagai peserta Pemilu, mengikuti kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu dan pasangan calon, dan pemberian suara di TPS. (humas kpu kota pangkalpinang)