Filosofis Data Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan
Pemilihan umum adalah hasil kebudayaan manusia yang lahir dari perkembangan akal dan budi. Praktik-praktik pemilihan pemimpin yang bermula pada masa Yunani kuno sebagai contoh penerapan pemilihan umum. Pemilu adalah fondasi demokrasi yang diimplementasikan dalam sebuah kontestasi perebutan kekuasaan yang konstitusional.
Demokrasi di Indonesia menyebutkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI Tahun 1945). Unsur negara hukum salah satunya adalah adanya pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil. Dari hal ini maka dapat dikatakan negara Indonesia di bangun atas dua fondasi yakni demokrasi dan negara hukum.
Kedaulatan rakyat secara filosofis terdiri dari suara seluruh warga negara Indonesia. Suara seluruh warga negara Indonesia secara sosiologis dikenal sebagai suara rakyat. Pada konteks politik suara rakyat merupakan suara Tuhan yang kemurniannya harus dijaga dengan baik karena hakikatnya satu suara menentukan kemajuan daerah dan negara ke depan. Satu suara terkurangi kemurniannya maka konsekwensi hukumnya akan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Untuk itu legitimasi sebuah penyelenggaraan pemilu menjadi hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu. Keyakinan dan hilangnya keraguan terhadap legitimasi konstitusional suatu rezim pemerintahan pusat dan daerah maupun lembaga legislatif pusat dan daerah melahirkan pemerintahan dan legislatif yang dipercaya oleh rakyat.
Hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional. Pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak memilih dan dipilih merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga Negara. Akan tetapi tetap saja pembatasan terhadap hak memilih dan dipilih dapat dinegasikan oleh negara. Pasal 28 J ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 memuat ketentuan pembatasan hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah di dasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. (at/val)